Ulama, Politik, dan Nahi Mungkar
Ulama, bukan sebuah profesi. Namun,
wujud ulama merupakan amanah dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam. Amanah
adalah kemampuan untuk menjaga (hafidz) dan menempatkan sesuatu pada tempatnya
(‘adil). Karena itu, aktifitasnya bisa terlibat dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat : ekonomi, politik, budaya dan bidang-bidang fardhu kifayah lainnya.
Amanah, salah satunya dipraktikkan
dalam bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Menebar kebaikan, mencegah kemunkaran. Di
sini, ulama tidak boleh diam. Dan haram mendiamkan kemunkaran. Persoalan besar
sekarang, seruan ma’ruf telah banyak. Tapi masih minim peringatan terhadap yang
munkar. Sehingga kerusakan makin mudah menyebar.
Imam al-Ghazali
mengatakan, “Sesungguhnya, kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para
penguasanya, dan kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan
kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan, dan barang siapa
dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi
penguasanya. Allah-lah tempat meminta segala persoalan.” (Ihya’ Ulumuddin II
hal. 381). Masyarakat akan rusak, jika meninggalkan nahi munkar, rusak
peradabannya, menjadi peradaban badlawah (primitif), tidak beretika dan
beradab. Lebih ironis lagi jika diucapkan oleh seorang yang disebut ulama. Maka
kata imam al-Ghazali kerusakan masyarakat dikarenakan rusaknya ulama.
Imam Ibnu Hajar sebuah
meriwayatkan hadis Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika telah nampak fitnah
agama, maka orang berilmu (alim) wajib menampakkan ilmunya” (HR. al-Hakim).
Biasanya, krisis yang menimpa suatu negara dan masyarakat berakar dari
kerusakan yang menimpa para ulamanya.
Kewajiban nahi munkar
dibebankan kepada ulama yang menyertai politik atau di luar politik. Allah
berfirman: “Hendaklah
di antar kalian ada segolongan umat yang memerintahkan kebaikan dan mencegah
kemungkaran. Dan Merekalah termasuk orang-orang yang beruntung.” (QS.
Ali Imran: 104). Ulama yang berpolitik tantangan dan tanggung jawab yang dipikulnya
lebih besar. Ia harus menjadi ‘alat’ agama. Bukan menjadi ‘alat’ penguasa.
Maksud amanah adalah ulama
itu merupakan seorang ‘pekerja’ Nabi bukan ‘pekerja’ penguasa. Ulama berperan
sebagai alat menyebar kepentingan Islam dan kaum Muslimin, memberi keadilan,
dan menjaga kesejahteraan ruhani.
Sedangkan ulama
non-politik harus menjadi rujukan dan diminta pandangannya tentang kepentingan
agama dan bangsa. Menunjukkan kewibawaan ilmunya. Bukan tunduk kepada kepada
penguasa.
Ulama tidak boleh
ditinggalkan, sebagaimana agama tidak boleh ditinggalkan oleh negara. Ulama,
juga harus memberikan kontribusinya dengan nasihat dan peringatan terutama
nasihat-nasihat akidah dan adab kepada pemimpin.
Ketika, penguasa
menghambat kepentingan kaum Muslimin, ulama haram untuk berdiam diri. Wacana
terbaru misalnya, isu tentang penghambatan penghapusan peraturan syariah Islam
oleh kaum minoritas. Ketika minoritas otoriter, dikhawatirkan memecah kesatuan
NKRI.
Justru sangat wajar jika
mayoritas memiliki kendali kuasa mempraktikkan syariah. Harusnya, yang
minoritas menghormati, yakni menghormati atas hak-hak mayoritas memegang
kendali. Sedangkan mayoritas melindungi kebebasan berkeyakinannya kaum
minoritas. Inilah keadilan, bukan kesema-menaan.
Otoriteriarisme kaum
sekuler-liberal tidaklah cukup dinasihati, tapi harus dihambat gerak lajunya.
Karena ideologi sekular-liberal merupakan bentuk kemungkaran akidah yang wajib
dicegah. Persoalan besar yang kini
dihadapi kaum Muslimin adalah, objektifitas ulama ketika berada dalam kendaran
politik. Ulama dalam pusaran politik praktis, jika tidak berhati-hati akan
mempolitikkan ilmu dan agama.
Pandangan agamanya akan
dipengaruhi oleh ideologi politiknya. Isu penerapan syariah tidak begitu serius
ditanggapi oleh ulama di barisan pencegah syariah. Justru senantiasa mencari
kesalahan musuh politiknya, bukan memberantas musuh agamanya. Para ulama, harusnya
mengingat lekat perkatan Ibnu Hajar, bahwa siapa saja yang diam ketika
kemungkaran meluas, maka laknat Allah, Malaikat dan manusia seluruhnya akan
melaknat dia (Imam Ibnu Hajar, al-Shawaiq
al-Muhriqah,10).
Belum lama ini, ulama dari
Bandung, KH. Athian Ali, mengingatkan, jika ada ulama yang mendukung penolakan
hukum Islam, maka kemungkinan mata hatinya sudah gelap dan hubbuddunya (cinta dunia).
Pemimpin agama yang hubbuddunya merupakan pemimpin yang
fasik. Menurut imam al-Ghazali, seorang “ulama” yang fasik lebih berbahaya
daripada seorang awam yang maksiat. “Ulama” yang fasik disebut dengan “ulama
jahat” (ulama suu’).
Cirinya, menjual ilmu dengan harta. Parameternya bukan ilmu, tapi duniawi –
kedudukan (jaah), harta (maal), dan kebanggaan diri. Jika ada kemungkaran,
dibiarkan – demi kepentingan sesaat.
Ulama Suu’ (ulama jahat)
justru menjerumuskan negara pada kerusakan, mencerai-beraikan masyarakat, dan
bangsa. Cirinya, mereka selalu memuji-muji raja secara tidak wajar, tujuan
dakwahnya selalu mengarah pada duniawi. Sebalikanya seorang ulama sejati (ulama
al-akhirah) ia sama sekali tidak mengharapkan balasan uang dari tangan seorang
raja, ia memberi nasihat murni ikhlas karena meminginginkan perbaikan dalam
diri raja, negara dan masyarakat.
Patutlah para ulama kini
melaksanakan nasihat Syaikh Hasyim Asyari dalam salah satu kitabnya:
“Wahai
para ulama yang fanatik terhadap madzhab-madzhab atau terhadap suatu pendapat,
tinggalkanlah kefanatikanmu terhadap perkara-perkara furu’, dimana para ulama
telah memiliki dua pendapat yaitu : setiap mujtahid itu benar dan pendapat
satunya mengatakan mujtahid yang benar itu satu akan tetapi pendapat yang salah
itu tetap diberi pahala. Tinggalkanlah fanatisme dan hindarilah jurang yang
merusakkan ini (fanatisme). Belalah agama Islam, berusahalah memerangi orang
yang menghina Al-Qur’an, menghina sifat Allah dan perangi orang yang
mengaku-ngaku ikut ilmu batil dan akidah yang rusak. Jihad dalam usaha
memerangi (pemikiran-pemikiran) tersebut adalah wajib” (al-Tibyan, hal. 33).
Beliau mendorong keras
kepada para ulama untuk bersama-sama membela akidah Islam. Tidak fanatik buta
serta menggalang kekuatan pemikiran dalam satu barisan akidah Islam.
(Ditulis
oleh : Ust. Kholili Hasib, M.PI. Penulis
adalah peneliti InPAS (Institut Pemikiran dan Perabadan Islam Surabaya))
Komentar
Posting Komentar