Pemimpin Kafir
NAHDHATUL ULAMA
(NU) dalam Muktamarnya ke-11, di Banjarmasin, 19 Rabi’ulawwal 1355 H (9 Juni
1936 M), membahas satu masalah bertajuk: “Apakah Negara Kita Indonesia
Negara Islam?” Ditanyakan, “Apakah nama negara kita menurut Syara’ agama
Islam?” Jawabnya: “Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan “Negara
Islam” karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun
pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama Negara Islam tetap
selamanya.” Muktamar juga memutuskan, bahwa wilayah Betawi (Jakarta) adalah
“dar-al-Islam”, begitu juga sebagian besar wilayah Jawa.
Mengutip Kitab Bughyatul
Mustarsyidin bab “Hudnah wal-Imamah” dijelaskan:
“Kullu mahalli qadara
muslimun saakinun bihi… fii zamanin minal azmaani yashiiru daara Islaamin
tajrii ‘alaihi ahkaamuhu fii dzaalika-az-zamaani wa-maa ba’dahu wa-in-qatha’a
imtinaa’ul-musliiina bil-istilaa’il-kuffaari ‘alaihim wa-man’ihim
fii-dukhuulihi wa-ikhraajihim minhu wa-hiina’idzin fa-tastamiituhu daara harbin
shuuratan laa-hukman, fa-‘ulima anna ardha Bataawiy (Jakarta) bal wa-ghaalibu
ardhi Jaawaa daara Islamin li-istilaa’il-muslimiina ‘alaihaa qablal-kuffaari.”(“Semua
tempat dimana Muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia
menjadi daerah Islam (Dar-al-Islam.pen.) yang ditandai berlakunya syariat Islam
pada masa itu. Sedangkan pada masa sesudahnya walaupun kekuasaan umat Islam
telah terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka, dan larangan
mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam
kondisi semacam ini, penamaannya dengan “daerah perang” (dar-al-harb.pen.)
hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya. Dengan demikian diketahui
bahwa Tanah Betawi dan bahkan sebagian besar Tanah Jawa adalah “Daerah Islam”
karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan oleh orang-orang
kafir.”)(Lihat buku “Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan
Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004), terbitan LTN-NU
Jawa Timur, cetakan ketiga, 2007, hlm.176-177).
Dalam Muktamarnya ke-30 di
PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999, NU membahas permasalahan: “Bagaimana
hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam?”
Jawabnya: “Orang Islam
tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam, kecuali dalam
keadaan dharurat, yaitu: (a) Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani
sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena factor
kemampuan, (b) Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk
menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat, (c)
Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non-Islam itu nyata membawa
manfaat. Catatan: Orang non-Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahlu
dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.
Dasar pengambilan (hukum
tersebut): al-Quranul Karim, At-Tuhfah li-Ibni Hajar al-Haitsamiy juz IX,
hlm 72, al-Syarwani ‘alat-Tuhfah juz IX, hlm. 72-73, al-Mahalli ‘alal-Minhaj
juz IV, hlm.172, al-Ahkam as-Sulthaniyah li-Abil Hasan al-Mawardiy. Secara
lebih terperinci, berikut ini hujjah-hujjah yang mendasari para muktamirin
mengambil keputusan tersebut (teks asli dalam bahasa Arab-nya tidak dikutip
dalam tulisan ini):
(1)
“Dan Allah SWT sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk
memusnahkan orang-orang beriman.” (QS an-Nisa’:141).
(2)
Dalam Kitab At-Tuhfah li-Ibni Hajar al-Haitsamiy juz IX, hlm 72,
disebutkan:
“Orang
Islam tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dzimmi atau lainnya
kecuali jika sudah sangat terpaksa. Menurut dhahir pendapat mereka, bahwa
meminta bantuan orang kafir tersebut tidak diperbolehkan walaupun dalam keadaan
dharurat. Namun dalam titimmah disebutkan tentang kebolehan meminta
bantuan tersebut jika memang darurat.”
(3) al-Syarwani
‘alat-Tuhfah juz IX, hlm. 72-73:
“Jika
suatu kepentingan mengharuskan penyerahan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan
oleh orang lain dari kalangan umat Islam atau tampak adanya pengkhianatan pada
si pelaksana dari kalangan umat Islam dan aman berada di kafir dzimmi, maka
boleh menyerahkannya karena dharurat. Namun demikian, bagi pihak yang
menyerahkan, harus ada pengawasan terhadap orang kafir tersebut dan mampu
mencegahnya dari adanya gangguan terhadap siapa pun dari kalangan umat Islam.”
(4)
al-Mahalli ‘alal-Minhaj juz IV, hlm.172:
“Orang
Islam tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir, karena haram menguasakan
orang kafir terhadap umat Islam kecuali karena dharurat.” (Lihat, Ibid, hlm.
551-552).
Dalam forum Bahtsul
Masa’il al-Diniyah al-Waqiiyyah saat Muktamar NU ke-30 di PP Lirboyo Kediri
tersebut juga dibahas tentang masalah Doa Bersama antar Umat Beragama.
Disebutkan, bahwa tidak boleh berdoa bersama antar berbagai agama, kecuali cara
dan isinya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Mengutip Kitab Hasyiyatul
Jamal juz II, hlm. 119, dikatakan: “Dan tidak boleh mengamini doa orang
kafir karena doanya tidak diterima sesuai dengan firman Allah SWT: Dan doa
(ibadah) orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka. (al-Ra’du:14).”
Juga, dengan mengutip
Kitab Mughniyul Muhtaj juz I, hlm. 232 disebutkan:
“Orang
kafir dzimmi (yang keamanan dirinya dan hartanya dalam naungan jaminan
pemerintahan Islam) tidak dilarang untuk datang (ke tempat umat Islam) karena
mereka berhak mencari rezeki. Sedangkan rezeki Allah SWT itu sangat luas.
Terkadang Allah SWT mengabulkan harapan mereka sebagai bentuk istidraj dan
ketamakan dunia. Kafir dzimmi tersebut dan orang kafir lainnya tidak
diperbolehkan untuk bercampur dengan kita di tempat peribadahan kita, demikian
halnya ketika berkumpul. Percampuran tersebut makruh, dan mereka harus berbeda
dengan kita umat Islam ketika berada di suatu tempat. Hal itu, karena mereka
adalah musuh-musuh Allah SWT, yang suatu saat mereka akan ditimpa suatu azab
dengan kekufuran mereka itu, dan azab tersebut akan mengenai kita pula.”
(Lihat, Ibid, hlm. 532-534).
*****
Berbeda dengan orang yang
memiliki cara pandang sekuler, kaum Muslim memiliki cara pandang (worldview)
yang tauhidik; tidak memisahkan antara aspek dunia dan akhirat, antara
aspek fisik dan metafisik. Dunia ini, dalam pandangan Islam, adalah ladang
akhirat. Setiap aspek materi yan terindera, tidak terlepas dari aspek
metafisika; aspek ruhaniah, atau aspek ketuhanan. Secara fisik, telinga, mata,
hidung, tangan, kemaluan, memiliki unsur materi yang sama. Tapi, secara
ilahiah, organ-organ ini memiliki makna dan kedudukan yang berbeda. Jangan
beralasan bahwa sama-sama daging, mata pipi dan pantat boleh dibuka dimana
saja.
Fakta sama, tetapi cara
pandang berbeda, akan menghasilkan pemahaman yang berbeda pula. Karena itu,
akan sangat susah bagi orang sekuler untuk memahami cara berpikir Islam yang
tauhidik. Orang yang tidak mengakui bahwa Muhammad saw adalah utusan Allah SWT,
pasti menganggap Nabi Muhammad saw telah berdusta, mengaku-aku mendapat wahyu.
Ketika al-Quran menampilkan cerita yang berbeda dengan Bible tentang
kisah Luth (yang di Bible disebut berzina dengan kedua putrinya, Kej.19:30-38 )
maka dituduhlah Muhammad mengubah cerita dalam Bible.
Kaum sekuler meskipun
secara formal memeluk agama tertentu, memandang hidup di dunia ini hanya
memiliki aspek di sini (di dunia saja). Tidak ada urusan dengan Tuhan, dan
tidak ada urusan dengan akhirat. Pada CAP yang lalu, kita sudah mengutip
pandangan Prof. Naquib al-Attas dalam buku klasiknya, Islam and Secularism
(terbit pertama tahun 1978). Prof. al-Attas menyebut tiga komponen proses
sekularisasi dalam pemikiran manusia, yaitu: (1) disenchantment of nature
(pengosongan alam dari semua makna spiritual); (2) desacralization of
politics (desakralisasi politik); dan (3) deconsecration of values
(pengosongan nilai-nilai agama dari kehidupan).
Sementara itu, pemikir
Kristen Harvey Cox, dalam buku terkenalnya, The Secular City,
menyebutkan definisi sekularisasi adalah: “pembebasan manusia dari asuhan agama
dan metafisika, pengalihan perhatiannya dari ‘dunia lain’ menuju dunia kini. (Secularization
is the liberation of man from religious and metaphysical tutelage, the turning
of his attention away from other worlds and towards this one).
Kita garisbawahi pandangan
Prof. al-Attas, bahwa salah satu proses sekulerisasi adalah “desakralisasi
politik”. Politik dibebaskan dari Tuhan; politik bebas dari agama. Politik
hanya dilihat sebagai seni meraih kuasa atau mempertahankan kekuasaan. Politisi
dianggap hebat adalah yang berkuasa. Politisi yang dianggap tidak bermutu
adalah yang gagal meraih kuasa. Meskipun dia jujur. Yang menang dianggap benar.
Kekuasaan adalah kebenaran, might is right. Kaum sekuler biasa
berkampanye: “agama jangan dibawa-bawa dalam urusan politik atau kenegaraan.”
Mungkinkah orang Muslim
atau orang Kristen pada saat yang sama juga menjadi orang sekuler? Ulama
terkenal, ketua MUI Pertama, Prof. Hamka, menolak kemungkinan itu.
Dalam ceramahnya di
Sekolah Tinggi Theologi Kristen Jakarta, pada tanggal 21 April 1970,
menyatakan, baik Islam maupun Kristen, harusnya tidak dapat mengkhayalkan
negara yang terpisah dari agama, karena jika negara terpisah dari agama,
hilanglah tempat dia ditegakkan.
Menurut Hamka, Islam
memandang bahwa negara adalah penyelenggara atau pelayan atau khadam dari
manusia. Sedang manusia adalah kumpulan dari pribadi-pribadi. Maka tidaklah
dapat tergambar dalam pemikiran bahwa seorang pribadi, karena telah bernegara,
dia pun terpisah dengan sendirinya dengan agamanya.
Dikatakan oleh Buya Hamka
di hadapan para tokoh dan aktivis Kristen saat itu:
“Payahlah
memikirkan bahwa seorang yang memeluk suatu agama, sejak dia mengurus negara,
agamanya itu musti disimpannya. Anggota DPR kalau pergi ke sidang, agamanya
tidak boleh dibawa-bawa, musti ditinggalkannya di rumah. Kalau dia menjadi
menteri, selama Sidang Kabinet, agamanya musti diparkirnya bersama mobilnya di
luar. Dan kalau dia menjadi Kepala Negara haruslah jangan memperlihatkan diri
sebagai Muslim atau Kristen selama berhadapan dengan umum. Simpan saja agama
itu dalam hati. Nanti sampai di rumah baru dipakai kembali. Saya percaya bahwa
cara yang demikian hanya akan terjadi pada orang-orang yang memang tidak
beragama. Sebab memang tidak ada pada mereka agama yang akan disimpan dirumah
itu, atau diparkir di luar selama Sidang Kabinet”…. “Kalau dia seorang Muslim
yang jujur atau seorang Kristen yang tulus, agama yang dipeluknya itulah yang
akan mempengaruhi sikap hidupnya, di luar atau di dalam parlemen, di rumah atau
di Sidang Kabinet, dalam hidup pribadi atau hidup bernegara. Dia akan berusaha
melaksanakan segala tugasnya bernegara, menurut yang diridhai oleh Tuhan yang
dia percayai. Dan dia akan menolong agamanya dengan kekuasaan yang diberikan
negara kepadanya menurut kemungkinan-kemungkinan yang ada. Begitulah dia, kalau
dia Islam. Begitulah dia, kalau dia Kristen.”
Seorang Kristen yang setia
pada kepercayaannya, dia akan berjuang menegakkan nilai-nilai agama yang
diyakininya. Ia akan memuja Yesus sebagai Tuhannya. Sebuah buku berjudul
“Transformasi Indonesia: Pemikiran dan Proses Perubahan yang Dikaitkan dengan
Kesatuan Tubuh Kristus” (Jakarta: Metanoia, 2003), menggambarkan ambisi dan
harapan besar kaum misionaris Kristen di Indonesia tersebut.
Kaum Kristen Indonesia, kata
buku ini, tidak ingin menyia-nyaiakan lagi kesempatan yang pernah mereka
dapatkan untuk mengkristenkan Indonesia. Mereka siap melakukan transformasi
Indonesia. Kesempatan emas saat ini tidak boleh disia-siakan, karena batas
waktunya bisa lewat, sebagaimana pernah terjadi di masa Soeharto:”Tuhan
memberikan kesempatan yang luar biasa kepada orang Kristen dan China, karena
pada waktu Suharto menjadi Presiden, ia begitu dekat dengan orang Kristen dan
China. Kesempatan demi kesempatan diberikan kepada orang China dan Kristen
untuk melakukan bisnis di berbagai bidang. Trio RMS (Radius, Mooy, Sumarlin) di
bidang ekonomi beragama Kristen. Itu kesempatan yang diberikan kepada orang
Kristen supaya bangsa ini menjadi bangsa yang mengenal Tuhan, tetapi orang Kristen
dan gereja tidak siap, sehingga pada tahun 1990-an, waktu Suharto melirik
kelompok lain, kelompok tersebut menuding bahwa dua kelompok (Kristen dan
China) adalah biang keladi segala persoalan yang ada.” (hal. 45).
Dr. Bambang Widjaja,
Gembala Sidang Gereja Kristen Perjanjian Baru, dalam tulisannya berjudul
”Indonesia Siap Mengalami Transformasi” yang dimuat dalam buku ini, menegaskan:
”Indonesia merupakan sebuah ladang yang sedang menguning, yang besar tuaiannya!
Ya, Indonesia siap mengalami transformasi yang besar. Hal ini bukan suatu
kerinduan yang hampa, namun suatu pernyataan iman terhadap janji firman Tuhan.
Ini juga bukan impian di siang bolong, tetapi suatu ekspresi keyakinan akan
kasih dan kuasa Tuhan. Dengan memeriksa firman Tuhan, kita akan sampai kepada
kesimpulan bahwa Indonesia memiliki prakondisi yang sangat cocok bagi tuaian
besar yang Ia rencanakan.”
Kaum Muslim memandang,
kekuasaan dan kepemimpinan punya makna yang fungsi duniawi dan ukhrawi, aspek
fisik dan metafisik. Pemimpin, dalam Islam, dipandang sebagai “junnatun”
(perisai). Sesuai tujuan dari maqashid-asy-syariah, tugas utama pemimpin
dalam Islam adalah hifdzud-din (menjaga agama). Sebab, bagi Muslim, agama-lah
yang terpenting dalam hidup. Iman akan dibawa sampai mati. Keselamatan iman
adalah yang paling utama dalam kehidupan. Karena itu, perlu dipahami, jika para
pemikir Muslim senantiasa menempatkan urusan agama sebagai faktor terpenting.
Inilah yang tidak mudah dipahami oleh kaum sekuler yang menganggap agama
sebagai urusan pribadi yang tidak penting. Sebab, bagi mereka, tauhid dan
syirik dipandang sama; iman dan kufur tidak berbeda. Padahal, dalam Islam,
syirik adalah dosa terbesar, karena merupakan kejahatan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. (QS 31:13).
Konsep Islam tentang
kepemimpinan inilah yang perlu dipahami, agar tidak mudah menuduh kaum Muslim
berpikiran picik dan tidak toleran. Setiap agama dan peradaban memiliki
batas-batas toleransi yang berbeda, bergantung pada masalah yang mereka anggap
penting. Ketika keimanan dipandang penting, maka iman akan dijadikan sebagai
faktor penilai seseorang. Ketika faktor ras dianggap benilai tinggi, maka
bangsa itu akan mementingkan faktor rasial. Mereka akan memandang rendah bangsa
atau ras lain.
Konsep Islam soal
kepemimpinan ini perlu disampaikan secara terbuka, bukan untuk memecah belah
bangsa. Umat Islam merindukan pemimpin yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia,
dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Para pendiri dan pemimpin bangsa ini
telah mendiskusikan masalah ini secara terbuka jauh sebelum kemerdekaan.
Perdebatan mereka terekam dengan baik dalam catatan-catatan sejarah. Kejujuran
berpikir diperlukan untuk membagun toleransi. Dalam kondisi apa pun, umat Islam
senantiasa mencintai bangsanya, dan ingin agar bangsanya menjadi negeri yang
beradab, adil, dan makmur, sebagaimana diamanahkan oleh Pembukaan UUD 1945./Jakarta, 26 September 2014.*
Dr.
Adian Husaini. Penulis adalah Ketua Program
Magister dan Doktor Pendidikan Islam—Universitas Ibn Khaldun Bogor. Catatan
Akhir Pekan (CAP) hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

Komentar
Posting Komentar